Bismillah, Alhamdulillah. Semoga Allah senantiasa memberi kita
kesempatan untuk menggali ilmu serta mengamalkannya. Sehingga kita
menjadi umat yang bertafaqquh fi ad-Diin.
Kali ini, kita akan berbagi salah satu redaksi teks doa qunut shubuh.
Sehingga bagi kaum muslimin yang belum hafal, semoga dapat segera
terbantu untuk bisa hafal dan mengamalkannya dalam ibadah, khususnya
dalam pelaksanaan shalat subuh sehari-hari. Kami susunkan dalam beberapa
bagian. Pertama, redaksi doa qunut shubuh dalam bahasa arab. Kedua,
redaksinya dalam tulisan latin. Ketiga, terjemahnya dalam bahasa
Indonesia. Keempat, kajian hukumnya sehingga kita bisa mengetahui
landasan ilmu di dalamnya.
------
DOA QUNUT SUBUH
ﺍﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺍﻫْﺪِﻧِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﻦْ
ﻫَﺪَﻳْﺖَ, ﻭَﻋَﺎﻓِﻨِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﻦْ ﻋَﺎﻓَﻴْﺖَ , ﻭَﺗَﻮَﻟَّﻨِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﻦْ
ﺗَﻮَﻟَّﻴْﺖَ, ﻭَﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺃَﻋْﻄَﻴْﺖَ, ﻭَﻗِﻨِﻲْ ﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻚَ
ﺷَﺮَّ ﻣَﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ . ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺗَﻘْﻀِﻰ ﻭَﻻَ ﻳُﻘْﻀَﻰ ﻋَﻠَﻴْﻚَ, ﻭَﺇِﻧَّﻪُ
ﻻَﻳَﺬِﻝُّ ﻣَﻦْ ﻭَّﺍﻟَﻴْﺖَ, ﻭَﻻَ ﻳَﻌِﺰُّ ﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَﻳْﺖَ, ﺗَﺒَﺎ ﺭَﻛْﺖَ
ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻴْﺖَ , ﻓَﻠَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ ,
ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ , ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ
ﻣُﺤَﻤَّﺪِﻥِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺍْﻷُﻣِّﻲِّ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢ
Allahhummah dini fiman hadait.
Wa'a fini fiman 'afait.
Watawallani fiman tawalait.
Wabarikli fimaa a'tait.
Waqinii syarramaa qadzait.
Fainnaka taqdhi wala yuqdha 'alaik.
Waiinahu layadziluman walait.
Walaa ya'izzuman 'adait.
Tabaa rakta rabbana wata'alait.
Falakalhamdu 'ala maaqadzait.
Astaghfiruka wa'atubu ilaik.
Wasallallahu 'ala Saidina Muhammad Nabiyyil ummiyi
Wa'ala alihi wasahbihi Wasallam.
Artinya:
"Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan
Dan berilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau berikan kesehatan
Dan peliharalah aku sebagaimana orang yang telah Engkau pelihara
Dan berilah aku keberkahan pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan
Dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan
Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan yang terhukumi
Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin Dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi
Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau
Maka segala puji di atas yang Engkau hukumkan
Ku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau
(Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya."
-----
KAJIAN HUKUM QUNUT SUBUH
Berikut ini adalah fatwa lembaga fatwa kenamaan dunia "Darul Fatwa
Mesir" yang banyak dihuni oleh Syaikh-Syaikh Al-Azhar Univercity, Cairo:
-------
Melaksanakan Qunut dalam sholat subuh merupakan sunnah nabi terdahulu.
Ini diungkapkan oleh kebanyakan Salafusshalih dari kalangan sahabat,
tabi'in, serta ulama-ulama sejagat setelahnya.
Dalam hal ini, terdapat hadits Anas bin Malik ra.:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﻨَﺖَ ﺷَﻬﺮًﺍ ﻳَﺪﻋُﻮ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺛُﻢ
ﺗَﺮَﻛَﻪ، ﻭﺃَﻣّﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼُّﺒﺢِ ﻓﻠﻢ ﻳَﺰَﻝ ﻳَﻘﻨُﺖُ ﺣﺘﻰ ﻓﺎﺭَﻕَ ﺍﻟﺪُّﻧﻴﺎ
Artinya:
"Sesungguhnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berqunut satu bulan penuh
mendoakan mereka (para pembunuh sahabat Nabi yang diutus untuk
mengajarkan al-Quran), kemudian beliau meninggalkannya, adapun dalam
sholat subuh, maka Nabi senantiasa qunut hingga meninggalkan dunia “
Hadits tersebut merupakan Hadits Sahih yang diriwayatkan oleh para
Huffadz dan mereka telah menshahihkan-nya, sebagaimana kata Imam
an-Nawawi dan lainnya.
Pendapat ini diambil oleh para ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah dalam
pendapat masyhur. Menurut mereka dianjurkan melaksanakan qunut subuh
secara mutlak. Mereka menafsirkan atas riwayat-riwayat mengenai
penghapusan hukum qunut atau larangan membacanya dengan mengatakan bahwa
yang ditinggalkan adalah mendoakan kaum tertentu dengan keburukan
(melaknat mereka), bukan menghapus qunut secara mutlak.
Kelompok ulama lainnya memandang bahwa melaksanaan qunut subuh itu
ketika ada bencana pada kaum muslimin. Jika tidak ada bencana, maka
melaksanakan qunut tidak dianjurkan. Ini merupakan madzhab Hanafiyah dan
Hanabilah.
Maka, bila terjadi bencana pada kaum muslimin, anjuran untuk melaksanaan
qunut shubuh tidak diperdebatkan. Karena perbedaan tentang qunut hanya
diperdebatkan di shalat fardu selain shalat shubuh.
Sebagian ulama yang berpendapat bahwa melaksanakan qunut hanya ada dalam
shalat subuh adalah ulama Malikiyyah. Sebagian lagi ada yang
menjalankannya di shalat fardu yang bacaannya dikeraskan, mereka adalah
ulama Hanafiyyah. Dan yang paling shahih adalah pendapat Syafi'iyah yang
meratakan Qunut bisa dilaksanakan di semua shalat fardu. Mereka
mengumpamakan terhadap qunut yang dilaksanakan ketika turun wabah,
kekeringan, atau hujan yang merusak bangunan serta tanaman, atau takut
musuh serta ditangkapnya alim.
Simpulnya, para ulama berbeda pendapat mengenai anjuran Qunut subuh
selain dalam keadaan genting (nazilah). Adapun bila dalam keadaan
genting, maka para ulama sepakat akan anjuran qunut subuh dan
menganggapnya sunnah pada saat shalat subuh. Para ulama berbeda pendapat
tentang qunut pada shalat fardu di selain shalat subuh.
Dengan demikian, kritikan terhadap pembacaan doa qunut dalam shalat
Shubuh dengan alasan bahwa perbuatan itu tidak benar, adalah kritikan
yang salah. Hal ini bila dilihat dari kondisi umat Islam yang sedang
ditimpa dengan berbagai bencana, musibah dan wabah penyakit serta
rongrongan para musuh dari semua penjuru. Semua ini menuntut kita untuk
memperbanyak doa dan munajat kepada Allah dengan harapan semoga Allah
menjauhkan tangan-tangan jahat musuh dari kita, mengembalikan wilayah
kita yang dirampas serta membuat bahagia Nabi kita Muhammad saw. dengan
kemenangan umatnya dan kembalinya kehormatan umat ini yang terampas. Hal
ini jika kita melihat bahwa bencana tersebut terus berkelanjutan dan
tidak pernah berkesudahan.
Namun, orang yang berpendapat bahwa suatu bencana hanya terbatas pada
waktu tertentu dan tidak lebih dari satu bulan atau empat puluh hari,
maka orang tersebut tidak boleh menyalahkan orang yang membaca qunut
ketika shalat Shubuh. Karena orang yang membaca qunut ini mengikuti
pendapat salah satu imam mazhab yang diperintahkan untuk diikuti
sebagaimana disinggung dalam firman Allah SWT,
ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻚَ ﺇِﻟَّﺎ ﺭِﺟَﺎﻟًﺎ ﻧُﻮﺣِﻲ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻓَﺎﺳْﺄَﻟُﻮﺍ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang
Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl [16]: 43).
Barang siapa yang mentaklid imam lain yang pendapatnya menurutnya benar
dalam masalah ini, maka dia tidak boleh mengingkari orang yang membaca
qunut. Karena, dalam kaidah fikih disebutkan: Lâ yunkaru al-mukhtalaf
fîh (Tidak boleh mengingkari persoalan yang masih diperdebatkan). Dan
kaidah lain menyatakan: Lâ yunqaqhu al-ijtihâd bil ijtihâd (Sebuah
ijtihad tidak dibatalkan dengan ijtihad lain). Wallahu subhânahu wa
ta'âlâ a'lam.
Tetap
semangat share ilmu di dunia nyata ataupun dunia maya dan tetap berdakwah,
tentunya dengan memohon pertolongan Allah dan berhias dengan keikhlasan.
Al-Faqiroh
Albanjary
EmoticonEmoticon